Perencanaan Asuransi Jiwa (2) Unit Link atau Non Unit Link?. Pertama, perlu disadari bahwa dibalik pemanis yang disebutkan diatas, terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabahnya yakni Biaya Administrasi, Biaya Pengelolaan Investasi dan Biaya Akuisisi, biaya tersebut merupakan beban tambahan diluar Biaya Asuransi (biaya mortalita yang besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang Pertanggungan, kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini), Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit link:
1. Biaya Administrasi
Berdasarkan data yang kami terima kisaran biaya administrsi adalah sebesar Rp 20.000,- hingga Rp 30.000,- perbulan atau Rp 240.000,- hingga Rp 360.000,- per tahun. Biaya ini akan terus dibebankan selama berlakunya asuransi.
2. Biaya Alokasi Premi
Perusahaan asuransi yang membebankan biaya ini di muka sebelum dan setiap dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini umumnya sebesar 5% dari dana yang diinvestasikan dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga beli (bid price).
3. Biaya Alokasi Premi (Khusus Unit Link Regular)
Selain biaya diatas, biaya alokasi premi lain masih dibebankan di 5 tahun pertama dengan kisaran hingga 100% dari premi terbayar setelah dipotong Biaya Asuransi di awal tahun pertama, kisaran biaya ini akan turun secara berkala hingga 0% di awal tahun ke 6 masa polis berjalan.
4. Biaya Pengelolaan Investasi
Perusahaan asuransi juga membebankan Biaya Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang besarnya bervariasi antara 0.5% - 3% pertahun dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan tetap, saham atau campuran), besarnya dana yang dikelola, serta keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
5. Biaya Unit Link Premi Tunggal
Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun berikut namun jika ingin menambah porsi investasi diperbolehkan), polis jenis ini juga membebankan biaya seperti Biaya Akuisisi yang besarnya tetap biasanya sebesar 5% dari jumlah Premi Tunggal dan atau dana yang di Top Up (ditambahkan),




